Yang Belum Punya Paspor
Mau Brangkat Haji, Umroh atau Wisata
Yuk disimak ya
Bisa jadi solusi bikin Paspor Online.
Cara Bikin Paspor Online Lewat Aplikasi Imigrasi
Membuat paspor kini semakin mudah dan cepat dengan layanan online dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Anda bisa mengajukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor lama langsung dari aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
2. Buat Akun
Daftar menggunakan alamat email dan nomor telepon aktif. Setelah itu, verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan.
3. Pilih Jenis Layanan
Setelah masuk aplikasi, pilih jenis layanan yang Anda butuhkan, seperti:
Paspor baru untuk yang belum pernah memiliki paspor.
Perpanjangan paspor jika paspor lama Anda hampir habis masa berlaku.
4. Isi Data Pribadi
Masukkan data pribadi sesuai KTP, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan data pendukung lainnya. Pastikan semua data yang diisi sudah benar.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk file digital, seperti:
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran atau Ijazah (untuk paspor baru)
Paspor lama (untuk perpanjangan).
6. Pilih Jadwal dan Lokasi Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal yang sesuai untuk wawancara dan foto paspor.
7. Bayar Biaya Paspor
Setelah semua data selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Bayar melalui bank, ATM, atau aplikasi e-wallet.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Bawa dokumen asli ke kantor imigrasi pada hari yang telah dijadwalkan. Di sana, Anda akan menjalani sesi foto, wawancara, dan sidik jari.
9. Ambil Paspor Anda
Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi di aplikasi M-Paspor. Paspor bisa diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat Anda.
Tips Penting:
Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan sesuai persyaratan.
Datang tepat waktu ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
Dengan aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor kini lebih praktis dan efisien. Yuk, coba sekarang dan rencanakan perjalanan Anda dengan lebih mudah!
Biaya Pembuatan Paspor Online
Biaya Bikin Paspor:
Berikut biaya resmi pembuatan paspor sesuai jenisnya:
1. Paspor Biasa 48 Halaman
Rp350.000 (pembuatan baru atau perpanjangan).
2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman
Rp650.000 (pembuatan baru atau perpanjangan).
3. Layanan Cepat (One Day Service)
Tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya paspor, berlaku untuk paspor biasa maupun e-paspor.
Biaya ini bisa dibayar melalui bank, ATM, atau aplikasi e-wallet. Setelah pembayaran, simpan bukti transaksi untuk verifikasi di kantor imigrasi.
Catatan:
Pastikan memilih jenis paspor sesuai kebutuhan Anda.
Layanan cepat biasanya tersedia di beberapa kantor imigrasi tertentu.
Dengan biaya yang terjangkau dan proses online yang mudah, membuat paspor kini tidak lagi merepotkan.
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online
Tutorial Bikin Paspor
0 komentar:
Posting Komentar